Batu, Malang – Sekitar 50 dari 70 anggota PHRI Kota Batu telah mengantongi aplikasi PeduliLindungi. Terdiri dari usaha wisata, hotel dan restoran. Khusus tempat wisata sejak Rabu (20/10) kemarin mulai uji coba buka. (baca grafis)

Uji coba buka tempat wisata mengacu Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Instruksi per 18 Oktober 2021 itu menyebut status pemberlakuan PPKM Kota Batu turun dari level 3 menjadi level 2. Hal itu disampaikan Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto.

“Mengacu dari Inmendagri mulai tanggal 18 Oktober tempat wisata di Kota Batu sudah mulai buka kembali. Aturan tersebut kemudian ditegaskan dalam aturan turunannya, yaitu SE Wali Kota Batu tentang PPLM Level 2,” jelas Onny kepada New Malang Pos, Rabu (20/10).

Ia menerangkan dalam aturan tersebut, tempat wisata yang boleh buka berkapasitas maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas. Kemudian tempat wisata atau tempat publik harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Kesehatan.

“Paling wajib tempat wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kabar baiknya lagi untuk anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua,” beber Onny.

Berita selengkapnya : https://newmalangpos.id/wisata-batu-buka-anak-anak-boleh-diajak
.
.
.
📷 Instagram : @pinevillagemalang 📱 Telp/WA/SMS : 0823 3308 5758
🌐 Website : www.pinevillage.id