KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat harus bersiap. Mulai 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11%. Kenaikan PPN tersebut tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

“Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, PPN Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” papar Sri Mulyani saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong oleh masyarakat Indonesia dari sisi ekonomi dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat. Itulah sebabnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 11%.

Sri Mulyani memahami, saat ini perhatian amsyarakat serta dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Salah satunya dengan menaikkan PPN.

Berita selengkapnya : https://newssetup.kontan.co.id/
.
.
.
📷 Instagram : @pinevillagemalang 📱 Telp/WA/SMS : 0823 3308 5758
🌐 Website : www.pinevillage.id